Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA:
a. dalam kegiatan di bidang sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional;
b. sebagai Pimpinan kegiatan bidang sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional;
c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional;
e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang sosial budaya;
f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; dan
g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Koreksi Anda
