Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA: a. dalam kegiatan di bidang sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; b. sebagai Pimpinan kegiatan bidang sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang sosial budaya; f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; dan g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Koreksi Anda