Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN mempunyai tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN; dan b. melaksanakan tugas harian kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang ekonomi secara nasional.
Koreksi Anda