Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA :
a. dalam kegiatan di bidang ekonomi ASEAN pada tingkat nasional;
b. bertugas sebagai Pumpunan Kegiatan bidang ekonomi ASEAN pada tingkat nasional;
c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan ekonomi ASEAN pada tingkat nasional;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional;
e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang ekonomi;
f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; dan
g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
Koreksi Anda
