Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA : a. dalam kegiatan di bidang ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; b. bertugas sebagai Pumpunan Kegiatan bidang ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang ekonomi; f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; dan g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id