Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN mempunyai tugas dan fungsi membantu Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN dalam melaksanakan secara nasional kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang politik dan keamanan.
Koreksi Anda