Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN mempunyai tugas dan fungsi membantu Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN dalam melaksanakan secara nasional kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang politik dan keamanan.
Koreksi Anda
