Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Wakil Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN mempunyai tugas dan fungsi:
a. membantu Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN; dan
b. melaksanakan tugas harian kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang politik dan keamanan secara nasional.
Koreksi Anda
