Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA:
a. dalam kegiatan di bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional;
b. sebagai pumpunan (focal point) kegiatan bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional;
c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional;
e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang politik dan keamanan;
f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional;
g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN.
Koreksi Anda
