Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA: a. dalam kegiatan di bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; b. sebagai pumpunan (focal point) kegiatan bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang politik dan keamanan; f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN.
Koreksi Anda