Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN selaku Koordinator Setnas ASEAN- INDONESIA mempunyai tugas dan fungsi: a. mengkoordinasikan kegiatan Setnas ASEAN-INDONESIA pada tingkat nasional; b. mengkoordinasikan penyimpanan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional; c. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN pada tingkat nasional; d. mengkoordinasikan persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan- pertemuan ASEAN; e. mengkoordinasikan kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan f. mengkoordinasikan kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas ASEAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id