Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN selaku Koordinator Setnas ASEAN- INDONESIA mempunyai tugas dan fungsi:
a. mengkoordinasikan kegiatan Setnas ASEAN-INDONESIA pada tingkat nasional;
b. mengkoordinasikan penyimpanan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
d. mengkoordinasikan persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan- pertemuan ASEAN;
e. mengkoordinasikan kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
f. mengkoordinasikan kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas ASEAN.
Koreksi Anda
