Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setnas ASEAN-INDONESIA terdiri atas: a. Koordinator; b. Anggota; c. Penanggung Jawab; d. Wakil Penanggung Jawab; dan e. Sekretaris. (2) Penetapan struktur organisasi Setnas ASEAN-INDONESIA dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda