Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) – INDONESIA adalah Sekretariat Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) – INDONESIA yang selanjutnya disebut Setnas ASEAN-INDONESIA. 2. Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA adalah Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN yang karena kedudukannya, memiliki kewenangan untuk memimpin pelaksanaan fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi Kementerian/Lembaga pada Setnas ASEAN-INDONESIA. 3. Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA adalah Pejabat dalam Kementerian dan Lembaga terkait yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Setnas ASEAN-INDONESIA. Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibagi ke dalam tiga pilar Komunitas ASEAN. 4. Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN adalah Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA yang dipilih oleh Anggota Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN untuk membantu Koordinator dalam melaksanakan fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi Kementerian dan atau Lembaga dalam menunjang pencapaian Pilar Politik dan Keamanan pada Setnas ASEAN-INDONESIA. 5. Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN adalah Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA yang dipilih oleh Anggota Komunitas Ekonomi ASEAN untuk membantu Koordinator dalam melaksanakan fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi Kementerian dan atau Lembaga dalam menunjang pencapaian Pilar Ekonomi pada Setnas ASEAN-INDONESIA. 6. Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN adalah Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA yang dipilih oleh Anggota Komunitas Sosial Budaya ASEAN untuk membantu Koordinator dalam melaksanakan fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi Kementerian dan atau Lembaga dalam menunjang pencapaian Pilar Sosial Budaya pada Setnas ASEAN-INDONESIA. 7. Wakil Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN adalah Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA yang dipilih oleh Anggota Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN untuk membantu Penanggung Jawab Komunitas Politik Keamanan ASEAN. 8. Wakil Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN adalah Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA yang dipilih oleh Anggota Komunitas Ekonomi ASEAN untuk membantu Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN. 9. Wakil Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN adalah Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA yang dipilih oleh Anggota Komunitas Sosial Budaya ASEAN untuk membantu Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN. 10. Sekretaris Setnas ASEAN-INDONESIA adalah Pejabat yang ditunjuk untuk membantu Koordinator dalam melaksanakan fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi Kementerian dan atau Lembaga serta fungsi kesekretariatan umum pada Setnas ASEAN-INDONESIA. 11. Sekretaris Komunitas ASEAN adalah Pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk membantu Penanggung Jawab dalam melaksanakan tugas kesekretariatan.
Koreksi Anda