Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 09/ OR/OI/91/01 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan Tata Kerja Konsul Kehormatan; dan
b. Pasal 57 ayat (3) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
