Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
