Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsul Kehormatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat memperoleh bantuan biaya kegiatan perlindungan WNI dan BHI serta promosi dari anggaran Perwakilan RI yang membawahkannya. (2) Besarnya bantuan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya atas kebutuhan, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda