Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsul Kehormatan tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Konsul Kehormatan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda
