Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal berhalangan menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu, Konsul Kehormatan wajib memberitahukan Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Koreksi Anda
