Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berhalangan menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu, Konsul Kehormatan wajib memberitahukan Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Koreksi Anda