Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Konsul Kehormatan wajib untuk: a. menyediakan kantor yang letaknya di kawasan yang representatif dan mudah dijangkau ; b. memiliki ruang kerja dan penyimpanan arsip; c. memasang Lambang Negara, Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada dinding ruang kerj a; d. mempunyai alamat kantor dan sarana komunikasi, seperti telepon, faksimil, situs internet dan e-mail.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id