Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Konsul
Kehormatan wajib untuk:
a. menyediakan kantor yang letaknya di kawasan yang representatif dan mudah dijangkau ;
b. memiliki ruang kerja dan penyimpanan arsip;
c. memasang Lambang Negara, Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada dinding ruang kerj a;
d. mempunyai alamat kantor dan sarana komunikasi, seperti telepon, faksimil, situs internet dan e-mail.
Koreksi Anda
