Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Konsul Kehormatan berada di bawah k o o r d i n a s i d a n b e r t a n g g u n g j a w a b k e p a d a K e p a l a P e r w a k i l a n y a n g membawahkannya. (2) Konsul Kehormatan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Perwakilan yang membawahkannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id