Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsul Kehormatan melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap keadaan dan perkembangan ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, tenaga kerja INDONESIA dan sosial budaya serta hal-hal yang terkait dengan kepentingan perlindungan Warga
dan Badan Hukum INDONESIA.
(2) Melaporkan jika terdapat peraturan-peraturan baru atau perubahan terhadap peraturan lama yang dikeluarkan oleh negara penerima yang mempunyai pengaruh terhadap kepentingan INDONESIA.
(3) Semua laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Perwakilan yang membawahkannya.
Koreksi Anda
