Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan berwenang dan wajib untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggaran Perwakilan yang dipergunakan untuk membantu kegiatan perlindungan Warga dan promosi Perwakilan yang dilaksanakan oleh Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id