Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan berwenang dan wajib untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggaran Perwakilan yang dipergunakan untuk membantu kegiatan perlindungan Warga
dan promosi Perwakilan yang dilaksanakan oleh Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda
