Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkan Konsul Kehormatan berwenang dan wajib memberikan petunjuk, mengatur, membimbing dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan.
(2) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Konsul
Kehormatan yang dibawahkannya tiap 6 (enam) bulan.
(3) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan.
(4) Kepala Perwakilan Diplomatik melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
