Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsul Kehormatan wajib melaksanakan koordinasi, integrasi, harmonisasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya. (2) Dalam menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan, Konsul Kehormatan wajib mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya. (3) Konsul Kehormatan wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan, serta laporan khusus kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya. (4) Konsul Kehormatan wajib melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id