Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan perangkat kerja Konsul Kehormatan itu diatur sebagai berikut: a. Cap Dinas: 1. hanya dipergunakan oleh Konsul Kehormatan selama menjalankan tugas dan fungsinya; 2. Konsul Kehormatan bertanggung jawab atas keamanan pemakaian Cap Dinas tersebut; 3. bentuk dan cara penggunaan Cap Dinas yang dipergunakan Perwakilan berlaku juga bagi Konsulat Kehormatan. b. Tata Persuratan dan Kearsipan: 1. penggunaan kertas kop dengan Lambang Negara dan tata persuratan mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; 2. surat dengan Lambang Negara Republik INDONESIA dilarang digunakan bagi surat menyurat yang sifatnya pribadi; 3. Konsul Kehormatan menyimpan dan memelihara arsip yang dilakukan oleh Konsul Kehormatan; 4. penyimpanan arsip Konsul Kehormatan harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya; 5. semua arsip Konsul Kehormatan adalah milik Negara dan harus dikembalikan kepada Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan, pada saat Konsul Kehormatan berakhir masa tugasnya; c. Bendera Negara: 1. Bendera Negara harus dikibarkan di Kantor Konsul Kehormatan setiap hari kerja antara matahari terbit sampai matahari terbenam; 2. dalam hal-hal luar biasa dapat diadakan pengecualian yaitu pengibaran bendera siang malam seperti pada hari- hari perayaan nasional tertentu atau hari-hari lain yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memperingati suatu peristiwa yang memiliki arti penting bagi bangsa dan negara; 3. dalam hal hari besar INDONESIA bersamaan jatuhnya dengan hari besar setempat, Bendera Negara tidak dikibarkan; 4. dalam melaksanakan pengibaran Bendera Negara di Kantor Konsul Kehormatan, diperhatikan kebiasaan dan peraturan protokoler negara penerima; 5. cara menaikkan, menurunkan, menyimpan dan menggunakan Bendera Negara untuk penutup jenazah serta tata cara penggunaan lainnya berpedoman pada protokol mengenai Bendera Negara dan Panji Kepresidenan Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Republik INDONESIA. d. Lambang Negara: 1. Lambang Negara dipasang sebagai perisai dengan cara menempelkannya di luar atau di dalam ruangan pada dinding yang tegak lurus di tempat yang pantas dan mudah dilihat; 2. apabila dalam suatu ruangan Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar dan Wakil Republik INDONESIA maka posisi Lambang Negara ditempatkan lebih tinggi dan berada di antara gambar Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA. e. Dokumen dan publikasi: 1. Perwakilan yang membawahkannya menyediakan Peraturan Perundangundangan dan berbagai publikasi yang diperlukan oleh Konsul Kehormatan dalam menjalankan tugas; 2. bahan-bahan publikasi tersebut diterbitkan dalam Bahasa Inggris dan bahasa negara penerima.
Koreksi Anda