Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan kepada Konsul Kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan INDONESIA, hukum dan kebiasaan internasional serta perundang-undangan negara penerima.
Koreksi Anda