Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan kepada Konsul Kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan INDONESIA, hukum dan kebiasaan internasional serta perundang-undangan negara penerima.
Koreksi Anda
