Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Luar Negeri membentuk Tim Penilai.
(2) Tugas Tim Penilai adalah:
a. menilai pengusulan pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian Konsul Kehormatan;
b. menilai hasil monitoring dan evaluasi kinerja Konsul Kehormatan;
c. memberikan hasil penilaian terhadap hasil monitoring dan evaluasi kinerja Konsul Kehormatan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Tim Penilai terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian dan satuan kerja terkait lainnya.
Koreksi Anda
