Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Konsul Kehormatan berakhir karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. selesainya masa tugas; d. putusnya hubungan diplomatik dengan negara penerima; e. pembukaan Kantor Perwakilan di wilayah kerja Konsul Kehormatan; f. dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi sebagai Konsul Kehormatan. (2) Dalam hal Konsul Kehormatan mengundurkan diri atas permintaan sendiri, permohonannya harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya. (3) Atas pertimbangan kepentingan nasional, dapat mengakhiri masa tugas Konsul Kehormatan sewaktu-waktu di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan Menteri Luar Negeri. (4) PRESIDEN MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Konsul Kehormatan atas usul Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda