Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Konsul Kehormatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. selesainya masa tugas;
d. putusnya hubungan diplomatik dengan negara penerima;
e. pembukaan Kantor Perwakilan di wilayah kerja Konsul Kehormatan;
f. dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi sebagai Konsul Kehormatan.
(2) Dalam hal Konsul Kehormatan mengundurkan diri atas permintaan sendiri, permohonannya harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) Atas pertimbangan kepentingan nasional,
dapat mengakhiri masa tugas Konsul Kehormatan sewaktu-waktu di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan Menteri Luar Negeri.
(4) PRESIDEN MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Konsul Kehormatan atas usul Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
