Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1") dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun tiap perpanjangannya.
(2) Perpanjangan masa tugas Konsul Kehormatan berikutnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk diperpanjang masa tugasnya;
b. usulan dan penilaian Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya;
c. hasil penilaian Tim Penilai;
d. persetujuan Menteri Luar Negeri terhadap rekomendasi Sekretaris Jenderal; dan
e. daftar riwayat hidup terbaru.
(3) Pernyataan Kesediaan dan Daftar Riwayat Hidup terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugas.
Koreksi Anda
