Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk diusulkan sebagai Konsul Kehormatan sebagai berikut:
a. warga negara dari negara penerima;
b. bukan pegawai pemerintah negara penerima;
c. mempunyai hubungan kerja yang baik dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif atau perusahaan dan menduduki posisi sebagai pimpinan;
d. mempunyai akses dan jejaring kerja yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah kerja tertentu;
e. warga negara yang terhormat dan terpandang dalam masyarakat;
f. membuat surat pernyataan bersedia untuk diangkat se bagai Konsul Kehormatan;
g. memiliki reputasi baik dari segi integritas, moral, sosial dan kemampuan finansial;
h. berasal dari kalangan profesional yang memiliki kualitas dan kompetensi;
i. tidak pernah terlibat dalam perkara kriminal, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang dalam proses peradilan;
j. mempunyai wawasan, minat, perhatian dan bersimpati terhadap INDONESIA;
k. sehat jasmani dan rohani;
l. berusia tidak lebih dari 65 tahun pada saat dicalonkan;
m. tidak sedang menjadi Konsul Kehormatan dari negara lain;
n. melengkapi daftar riwayat hidup; dan
o. mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri setempat.
p. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa INDONESIA.
(2) Tata cara pengangkatan Konsul Kehormatan sebagai berikut:
a. Perwakilan mengusulkan Konsul Kehormatan kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
b. Tim Penilai melakukan penilaian terhadap usulan Konsul Kehormatan.
c. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Sekretaris Jenderal.
d. Sekretaris Jenderal merekomendasikan kepada Menteri Luar Negeri mengenai pengangkatan Konsul Kehormatan.
e. Menteri Luar Negeri menyampaikan usulan pengangkatan Konsul Kehormatan kepada PRESIDEN.
f. MENETAPKAN Keputusan
tentang Pengangkatan, Perpanjangan, Pemberhentian dan Surat
Tauliah (Letter of Commission).
g. Menteri Luar Negeri MENETAPKAN masa tugas Konsul Kehormatan berdasarkan Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
h. Sekretaris Jenderal menyampaikan petikan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Koreksi Anda
