Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Konsul Kehormatan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. tidak adanya Perwakilan Republik INDONESIA di kota tempat Konsul Kehormatan berdomisili; b. adanya kebutuhan nyata untuk mengangkat Konsul Kehormatan di wilayah kerja tertentu di negara penerima; c. mendukung pencapaian visi dan misi Perwakilan di wilayah kerja Konsul Kehormatan; d. jumlah Warga dan Badan Hukum INDONESIA yang berada di wilayah kerja Konsul Kehormatan; e. memiliki potensi kerja sama dengan INDONESIA dalam bidang-bidang ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, jasa, tenaga kerja dan sosial budaya; dan f. adanya permohonan tertulis yang bersangkutan. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Diplomatik mengusulkan Konsul Kehormatan kepada Menteri Luar Negeri yang dipilih dari kalangan profesional yang memiliki kualitas, kompetensi, reputasi dan integritas yang tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id