Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Konsul Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Luar Negeri. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda