Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Konsul Kehormatan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan dan perlindungan Warga dan Badan Hukum INDONESIA; b. peningkatan hubungan dan kerjasama ekonomi dan sosial budaya; c. promosi ekonomi, perdagangan, pariwisata, investasi, tenaga kerja dan jasa; d. pr om osi sosia l buda ya ; da n e. pe nga m a ta n da n pe la pora n.
Koreksi Anda