Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Konsul Kehormatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan dan perlindungan Warga
dan Badan Hukum INDONESIA;
b. peningkatan hubungan dan kerjasama ekonomi dan sosial budaya;
c. promosi ekonomi, perdagangan, pariwisata, investasi, tenaga kerja dan jasa;
d. pr om osi sosia l buda ya ; da n
e. pe nga m a ta n da n pe la pora n.
Koreksi Anda
