Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Konsul Kehormatan mempunyai tugas untuk membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan yang membawahkannya di wilayah kerja tertentu di negara penerima.
Koreksi Anda
