Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsul Kehormatan berkedudukan di wilayah kerja tertentu di negara penerima.
(2) Konsul Kehormatan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
(3) Pembinaan dan pe ngawasan Konsul Ke hormatan secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
Koreksi Anda
