Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
kehutanan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
3. Peran masyarakat adalah peran masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah.
5. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA, atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA.
6. Kader Konservasi Alam adalah seseorang yang memiliki minat dan kesediaan secara sukarela mencurahkan perhatian, waktu, tenaga dan dana untuk konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang ditetapkan melalui Keputusan oleh pejabat yang berwenang.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat;
b. Peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat;
c. Kegiatan kepanduan dan kepeloporan generasi muda.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini adalah terselenggaranya peran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepedulian masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam;
b. meningkatkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat;
c. memperkuat kerjasama dan kemitraan;
d. menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
e. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, pemulihan dan pengawasan; dan
f. mengembangkan dan menjaga budaya serta kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan.
Peran pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepedulian pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam;
b. memperkuat kerjasama dan kemitraan antara pelaku usaha dan masyarakat;
c. menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Masyarakat dan pelaku usaha berperan serta melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain dilakukan dengan :
a. Pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat;
b. Peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat;
c. kegiatan kepanduan dan kepeloporan generasi muda.
(3) Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), oleh masyarakat dan pelaku usaha dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan yaitu :
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis;
c. penganggaran;
d. monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan dan fasilitasi, peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Kegiatan kepanduan dan kepeloporan generasi muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. Saka Kalpataru;
b. Saka Wana Bakti;
c. Kader Konservasi; dan
d. Kelompok Pecinta Alam.
(2) Kepala UPT yang membidangi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat MENETAPKAN pembentukan kader konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan melaporkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(3) Dalam rangka mendapatkan program peningkatan perilaku peduli lingkungan dan kehutanan, Kepala UPT yang membidangi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menyampaikan data Kader Konservasi yang telah dibentuk kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal setelah menerima data Kader Konservasi dari Kepala UPT yang membidangi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN Kader Konservasi sebagai peserta program peningkatan perilaku peduli lingkungan dan kehutanan.
(5) Pengaturan Saka Kalpataru, Saka Wana Bakti dan Kelompok Pecinta Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan d diatur dengan Peraturan tersendiri.
(6) Saka Kalpataru, Saka Wana Bakti dan Kelompok Pecinta Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan d dapat diikutkan sebagai peserta program peningkatan perilaku peduli lingkungan hidup dan kehutanan.
Pembiayaan kegiatan peran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA