Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
PERMEN Nomor p-59-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disingkat Pusat P2H adalah satuan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan.
3. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Pusat P2H untuk penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan karakteristik disalurkan, dikembalikan, dan digulirkan kembali kepada Penerima Fasilitas Dana Bergulir lainnya.
4. Fasilitas Dana Bergulir, yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.
5. Fasilitas Dana Bergulir Pinjaman, yang selanjutnya disebut FDB Pinjaman adalah dana bergulir yang diberikan dalam bentuk pinjaman dari Pusat P2H kepada
Penerima FDB dalam usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya.
6. Fasilitas Dana Bergulir Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut FDB Bagi Hasil adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba/keuntungan.
7. Fasilitas Dana Bergulir Syariah, yang selanjutnya disebut FDB Syariah adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama pola syariah antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau marjin.
8. Hutan Tanaman Industri, yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
9. Hutan Tanaman Rakyat, yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
10. Hutan Rakyat, yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang berada di luar kawasan hutan dan tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah.
11. Hutan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
12. Hutan Desa, yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
11. Hasil Hutan Bukan Kayu, yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan selain kayu dari kawasan hutan atau lahan milik.
14. Restorasi Ekosistem, yang selanjutnya disingkat RE adalah usaha untuk membangun kawasan hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengkayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna
15. Silvikultur Intensif, yang selanjutnya disingkat Silin adalah teknik silvikultur untuk meningkatkan produktifitas dan menjaga keanekaragaman hutan produksi melalui penerapan teknologi rekayasa genetik dalam pemilihan jenis, manipulasi lingkungan untuk optimalisasi pertumbuhan tanaman dan pengendalian hama dan penyakit secara terpadu.
16. Kelompok Tani Hutan, yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani pemegang izin/hak atas lahan/penggarap lahan, dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman untuk kesejahteraan anggotanya.
17. Individu petani/masyarakat setempat penerima FDB adalah individu petani/masyarakat pemegang izin/hak atas lahan/penggarap lahan, yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan yang mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari kepala desa setempat.
18. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi yang memiliki usaha di bidang kehutanan.
19. Koperasi penerima FDB adalah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan bergerak di bidang usaha kehutanan.
20. Penerima fasilitas dana bergulir, yang selanjutnya disebut penerima FDB adalah pihak yang sudah terikat dengan perjanjian secara notariat dengan Pusat P2H untuk menerima FDB dalam rangka kegiatan RHL dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah.
21. Jangka waktu pemberian FDB adalah jangka waktu mulai penyaluran FDB kepada penerima FDB sampai penerima FDB mulai mengembalikan pinjaman, memberikan porsi bagi hasil atau melakukan pembayaran sejumlah bagi hasil/margin usahanya kepada Pusat P2H.
22. Masa tenggang (grace periode) adalah jangka waktu yang diberikan kepada penerima FDB Pinjaman untuk tidak membayar pinjaman pokok.
23. Lembaga perantara FDB Pinjaman adalah lembaga keuangan bank atau bukan bank yang ditunjuk oleh Pusat P2H sebagai pelaksana pengguliran FDB Pinjaman.
24. Pelaksana pengguliran FDB adalah Pusat P2H atau lembaga perantara yang ditunjuk oleh Pusat P2H yang bertindak sebagai pelaksana pengelolaan FDB sejak penilaian permohonan FDB, penyaluran, pengembalian FDB sampai menggulirkan kembali kepada penerima FDB lainnya.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab menangani pembangunan dan pemeliharaan HTI, HTR, Silin, RE, HHBK, HKm, HD dan HR.
27. Kepala Pusat P2H adalah kepala satuan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan.
Prinsip pemberian FDB adalah peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan melalui kegiatan RHL, dengan persyaratan terjangkau dan prinsip kehati-hatian.
(1) Pemberian FDB dimaksudkan untuk penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.
(2) Usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha kehutanan berbasis pengelolaan hutan lestari yang dapat memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan.
Pasal 4
Tujuan pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah mendukung pembiayaan usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL yang meliputi:
a. Usaha HTI;
b. Usaha HTR;
c. Usaha HR;
d. Usaha HD;
e. Usaha HKm;
f. Usaha pemanfaatan HHBK;
g. Usaha pemanfaatan hutan alam dengan teknik pengayaan Silin; dan
h. Usaha restorasi ekosistem.
Pasal 5
(1) Usaha kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Usaha kehutanan yang bersifat on farm yaitu usaha yang secara langsung memproduksi hasil hutan dan hasil lainnya melalui pola murni atau pola agroforestry (wanatani); dan
b. Usaha yang bersifat off farm yaitu usaha yang secara tidak langsung mendukung dan/atau berdampak positif dan/atau menghasilkan nilai tambah terhadap kegiatan on farm sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Usaha kehutanan yang bersifat on farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa proses utuh usaha kehutanan yang dimulai dari awal hingga akhir proses produksi hasil hutan dan hasil lainnya maupun segmentasi dari proses produksi hasil hutan dan hasil lainnya.
(3) Hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa :
a. Hasil hutan kayu; atau
b. Hasil hutan bukan kayu, berupa barang maupun jasa yang diproduksi dari hutan.
(4) Hasil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan komoditas non kehutanan yang tidak termasuk ayat (3) yang dihasilkan dari usaha kehutanan on farm maupun off farm.
(1) Menteri bertanggungjawab dari segi manfaat layanan yang dihasilkan atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemberian FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Pusat P2H.
(1) Untuk meningkatkan pelayanan pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Pusat P2H dapat mengembangkan alternatif jenis-jenis layanan FDB.
(2) Pengembangan jenis layanan FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan :
a. kebutuhan atau permasalahan permodalan yang dihadapi dalam kegiatan RHL;
b. kemampuan sumberdaya yang dimiliki Pusat P2H;
c. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
(3) Dalam hal pengembangan jenis layanan FDB Pola Syariah, tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum syariah.
(1) Penyaluran FDB dapat dilakukan dengan Pola Penyaluran:
a. Tanpa Lembaga Perantara; atau
b. Dengan Lembaga Perantara.
(2) Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberlakukan untuk Skema Pinjaman, Skema Bagi Hasil dan Pola Syariah.
(3) Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan hanya untuk Skema Pinjaman.
(1) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pusat P2H bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB.
(2) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), lembaga perantara bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB.
(1) Terhadap lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berlaku ketentuan:
a. merupakan lembaga keuangan bank atau bukan bank; dan
b. dalam operasional layanannya, lembaga perantara tunduk kepada akad perjanjian kerjasama antara Kepala Pusat P2H dengan kepala lembaga perantara.
(2) Penunjukan lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H dan didasarkan pada pertimbangan:
a. memiliki kemampuan, pengalaman dan bersedia ditunjuk sebagai lembaga perantara;
b. memiliki akses langsung dengan penerima FDB;
c. menawarkan harga jasa yang wajar sebagai lembaga perantara;
d. mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro di pedesaan yang dapat mendorong usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL;
e. dipimpin oleh kepala lembaga perantara yang dinilai mempunyai kemampuan teknis dan manajerial serta bersedia bertanggungjawab atas resiko penunjukkan sebagai lembaga perantara.
(1) Penyaluran FDB dilakukan secara bertahap.
(2) Kepala Pusat P2H MENETAPKAN tahapan penyaluran FDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan:
a. jenis layanan FDB;
b. aspek teknis usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL;
c. kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan FDB; dan
d. kesinambungan dan keseimbangan tahap penyaluran FDB.
(1) FDB Pinjaman dapat diberikan kepada pelaku usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL dan BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara yang dinilai layak.
(2) FDB Pinjaman untuk areal dengan fungsi lindung dapat disetarakan dengan FDB Pinjaman pada Kawasan Hutan Lindung.
(1) Pemohon FDB pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan, berupa :
a. bukti kepemilikan izin usaha pemanfaatan/ pengelolaan yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK-HA pelaku Silin atau IUPHHK-RE bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi
Pelaku Usaha HR atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
c. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pemegang izin dalam usaha HTR, HD, HKm atau HHBK;
d. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam usaha HTI, HTR, HD, HKm atau HHBK untuk mendukung industri dan/atau HHBK, atau bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pengelola KHDTK untuk usaha HHBK;
e. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam usaha HTI atau HHBK;
f. dokumen penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara bagi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b;
g. Jaminan atau agunan minimal senilai 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari pinjaman yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b angka 2, huruf c angka 2, huruf d angka 2, angka 3, huruf e angka 2, angka 3, huruf f angka 2, angka 3 dan angka 4, huruf g dan huruf h, yang dalam pelaksanaannya jaminan tersebut dapat diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyaluran.
h. Jaminan atau agunan sebagaimana dimaksud pada Huruf g terdiri dari :
1) Jaminan Utama berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai dari dana Pinjaman; dan 2) Jaminan Tambahan berupa aset bergerak dan/atau tidak bergerak dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan bagi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan bagi pemohon FDB Pinjaman.
(3) Dalam hal calon penerima FDB Pinjaman telah membangun hutan tanaman atas biaya sendiri, maka aset hutan tanaman tersebut dapat dijadikan sebagai agunan.
(4) Penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h dan ayat (3) dilakukan oleh Pelaksana Pengguliran FDB Pinjaman.
(5) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atas beban biaya pemohon.
(1) Dalam hal menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara, kesepakatan kerjasama antara Kepala Pusat P2H dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian pinjaman antara penerima FDB Pinjaman dengan Kepala Pusat P2H atau dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman di hadapan notaris.
(1) Bunga pinjaman diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif pinjaman sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan.
(2) Usulan bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan :
a. daya beli dan/atau kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan pinjaman;
b. kelangsungan layanan FDB;
c. persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. azas keadilan.
(3) Penerima FDB Pinjaman wajib mengembalikan pinjaman sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian pinjaman disertai bunga dan denda.
(4) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian pinjaman antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima Pinjaman.
(1) Penerapan skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempertimbangkan :
a. kelangsungan layanan Pusat P2H dalam penyediaan FDB;
b. peningkatan kesejahteraan petani penggarap pelaku usaha kehutanan dalam rangka RHL;
c. peningkatan gairah usaha kehutanan dalam rangka RHL; dan
d. peningkatan luas areal RHL.
(2) Bentuk skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bagi pendapatan (revenue sharing) yaitu bagi hasil dilakukan terhadap pendapatan usaha tanpa dikurangi biaya.
(3) Pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keseluruhannya berasal dari Pusat P2H atau pembiayaan bersama.
(4) Jenis biaya yang dapat difasilitasi dalam pembiayaan kerjasama skema bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(1) FDB Bagi Hasil dapat diberikan kepada pelaku usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BUMN/BUMD/BUMS/koperasi/perorangan yang berperan sebagai pemohon FDB Bagi Hasil.
(1) Pemohon FDB Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) harus memenuhi persyaratan berupa :
a. bukti kepemilikan izin usaha pemanfaatan/ pengelolaan yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK-HA pelaku Silin atau IUPHHK-RE bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha HR atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
c. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pemegang izin dalam usaha HTR, HD, HKm atau HHBK;
d. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam usaha HTI, HTR, HD, HKm atau HHBK untuk mendukung industri
dan/atau HHBK, atau bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pengelola KHDTK untuk usaha HHBK;
e. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam usaha HTI atau HHBK;
f. dokumen penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara bagi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b;
g. jaminan atau agunan minimal senilai 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari nilai pembiayaan FDB Bagi Hasil yang dimohon dan akan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pemohon FDB Bagi Hasil yang dalam pelaksanaannya jaminan/agunan tersebut dapat diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyaluran.
h. jaminan atau agunan sebagaimana dimaksud pada huruf g terdiri dari:
1. Jaminan Utama berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai dari pembiayaan FDB Bagi Hasil;
dan
2. Jaminan Tambahan berupa aset bergerak dan/atau tidak bergerak dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan bagi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan bagi pemohon FDB Bagi Hasil.
(3) Dalam hal calon penerima FDB Bagi Hasil telah membangun hutan tanaman atas biaya sendiri, maka
aset hutan tanaman tersebut dapat dijadikan sebagai agunan.
(4) Penilaian aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H.
(5) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atas beban biaya pemohon.
(1) Perjanjian kerjasama bagi hasil antara Kepala Pusat P2H dengan penerima FDB Bagi Hasil dituangkan dalam perjanjian kerjasama bagi hasil di hadapan notaris.
(2) Dalam pelaksanaannya, penerima FDB Bagi Hasil wajib:
a. melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang dipandang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian target usaha dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama; dan
b. menggunakan FDB bagi hasil hanya untuk mewujudkan hasil usaha sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam perjanjian.
(1) Porsi Bagi Hasil minimal yang diterima oleh Pusat P2H diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif bagi hasil sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan.
(2) Usulan porsi bagi hasil yang diterima oleh Pusat P2H sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari pendapatan kerjasama bagi hasil atau nilai porsi bagi hasil minimal lebih besar atau sama dengan pendapatan dari bunga jika menggunakan skema pinjaman dengan nilai penyaluran yang sama.
(3) Usulan porsi bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mempertimbangkan :
a. daya beli dan/atau kemampuan penerima FDB dalam memenuhi kewajiban;
b. peran dan kontribusi masing-masing pihak;
c. kelangsungan layanan FDB; dan/atau
d. azas keadilan dan saling menguntungkan antar para pihak yang terlibat dalam kerjasama bagi hasil.
(4) Penerima FDB Bagi Hasil wajib membayar sejumlah bagi hasil dari pendapatan usaha kepada Pusat P2H dan para pihak yang terlibat dalam kerjasama sesuai porsi dan batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama bagi hasil.
(1) Penerapan Pola Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) serta memperhatikan nilai-nilai budaya dan keyakinan masyarakat sasaran penerima FDB.
(2) Bentuk Pola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi jual beli (murabahah) dan/atau penyertaan modal (musyarakah).
(1) FDB Pola Syariah dapat diberikan kepada pelaku usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BUMN/ BUMD/ BUMS/ koperasi/ perorangan yang berperan sebagai pemohon FDB Pola Syariah.
(1) Pemohon FDB Pola Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. bukti kepemilikan izin usaha pemanfaatan/ pengelolaan yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK-HA Pelaku Silin atau IUPHHK-RE bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha HR atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
c. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pemegang izin dalam usaha HTR, HD, HKm atau HHBK;
d. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam usaha HTI, HTR, HD, HKm atau HHBK untuk mendukung industri dan/atau HHBK, atau bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pengelola KHDTK untuk usaha HHBK;
e. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam usaha HTI atau HHBK;
f. dokumen penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara bagi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b;
g. jaminan atau agunan minimal senilai 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari nilai pembiayaan FDB Pola Syariah yang dimohon dan akan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pemohon FDB bagi hasil yang dalam pelaksanaannya jaminan/agunan tersebut dapat
diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyaluran.
h. Jaminan atau agunan sebagaimana dimaksud pada Huruf g terdiri dari :
1. Jaminan Utama berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai dari pembiayaan FDB Pola Syariah;
dan
2. Jaminan Tambahan berupa aset bergerak dan/atau tidak bergerak dan/atau corporate guarantee (jaminan perusahaan) yang dikeluarkan oleh dan bagi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Pola Syariah.
(3) Dalam hal calon penerima FDB Pola Syariah telah membangun hutan tanaman atas biaya sendiri, maka aset hutan tanaman tersebut dapat dijadikan sebagai agunan.
(4) Penilaian aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H.
(5) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atas beban biaya pemohon.
(1) Marjin dan pendapatan minimal yang diterima oleh Pusat P2H diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan
dalam usulan tarif pola syariah sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan.
(2) Usulan marjin dan porsi pendapatan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempertimbangkan:
a. daya beli dan kemampuan membayar kewajiban dari penerima FDB Pola Syariah;
b. kelangsungan layanan FDB;
c. azas keadilan dan saling menguntungkan antar para pihak yang terlibat dalam kerjasama pola syariah.
(3) Mekanisme penetapan marjin atau porsi pendapatan dan lainnya terkait dengan pola syariah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pusat P2H dan penerima FDB Pola Syariah sesuai dengan hukum syariah.
(4) Penerima FDB Pola Syariah wajib membayar sejumlah marjin atau porsi pendapatan kepada Pusat P2H dan para pihak yang terlibat dalam kerjasama sesuai marjin atau porsi yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama syariah.
(5) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian kerjasama syariah antara Kepala Pusat P2H dengan Penerima FDB Pola Syariah dan para pihak lainnya yang terlibat, antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima FDB Pola Syariah.
(1) Jangka waktu pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh pelaksana pengguliran FDB dengan mempertimbangkan:
a. jenis usaha kehutanan yang dibiayai FDB;
b. aspek teknis usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL;
c. kemampuan mengembalikan FDB; dan/atau
d. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
(2) Untuk Skema Pinjaman, selain ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku ketentuan :
a. jangka waktu masa pinjaman paling lama 2 (dua) kali masa tenggang (grace periode).
b. jangka masa tenggang (grace periode) ditetapkan paling lama 8 (delapan) tahun.
c. selama masa tenggang penerima pinjaman FDB dikenakan kewajiban pembayaran bunga pinjaman sesuai kemampuan.
(1) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTI, SILIN atau RE adalah 60% (enam puluh per seratus) dari luas areal dalam hektar yang akan diusahakan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(2) Batas maksimum pembiayaan FDB untuk mendukung usaha HTR, HD, dan HKm adalah luas efektif dari luas areal dalam hektar yang akan diusahakan dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(3) Batas maksimum pembiayaan FDB untuk mendukung usaha pemanfaatan HHBK adalah disesuaikan jenis dan volume produksi usaha HHBK.
(4) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR skema pinjaman adalah 80.000 (delapan puluh ribu) pohon dikalikan biaya per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(5) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR skema bagi hasil Pola Syariah sesuai dengan luas hektar per unit manajemen pengelolaan dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
BAB IV
MEKANISME PERMOHONAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN FASILITAS DANA BERGULIR
BAB V
PENYELAMATAN DANA BERGULIR
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
(1) Sasaran pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pelaku usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL; dan
b. BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara.
(2) Pelaku usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pelaku usaha HTI, meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah, dan koperasi yang merupakan:
1. Pemegang izin usaha hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI); atau
2. Badan usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam usaha HTI; atau
3. Badan usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam usaha HTI.
b. Pelaku usaha HTR, terdiri dari :
1. Perorangan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) yang tergabung dalam KTH atau koperasi pemegang IUPHHK-HTR;
2. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan yang memiliki hak mengelola usaha HTR yang diperoleh dari pemegang IUPHHK-HTR; atau
3. Perorangan yang tergabung dalam KTH, Koperasi atau badan usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam usaha HTR.
c. Pelaku usaha HR, terdiri dari :
1. Petani pemilik lahan HR dan/atau petani penggarap HR yang mengerjakan lahan HR baik atas dasar kuasa/izin pemilik lahan HR maupun atas dasar penguasaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tergabung dalam KTH atau koperasi;
2. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan atau perorangan yang memiliki hak mengelola usaha HR yang diperoleh dari pemilik lahan HR atau penguasaan lahan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d. Pelaku usaha HD, terdiri dari:
1. Pemegang hak pengelolaan HD yang telah memperoleh izin pemanfaatan; atau
2. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pemegang hak pengelolaan HD yang telah memperoleh izin pemanfaatan; atau
3. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam usaha HD.
e. Pelaku usaha HKm, terdiri dari:
1. Pemegang izin HKm; atau
2. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan pemegang izin HKm; atau
3. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam usaha HKm.
f. Pelaku usaha HHBK, terdiri dari:
1. Perorangan yang tergabung dalam KTH atau koperasi pemegang izin usaha HHBK dalam kawasan hutan atau pada lahan milik yang dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
2. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan atau perorangan yang terikat perjanjian usaha HHBK dengan pemegang izin usaha HHBK atau dengan pemilik lahan/penguasa lahan secara sah berdasarkan peraturan perundang- undangan; atau
3. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan
yang memiliki ikatan perjanjian kemitraan dengan KPH atau pengelola KHDTK; atau
4. Badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD/ koperasi yang memiliki bidang usaha kehutanan yang memiliki ikatan perjanjian kemitraan dengan BUMN sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf b dalam usaha HHBK.
g. Pelaku Silin, meliputi badan usaha berbadan hukum pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA);
h. Pelaku RE meliputi badan usaha berbadan hukum pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu RE dalam hutan alam (IUPHHK-RE).
(3) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah termasuk anak perusahaan di dalamnya.
(4) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melaksanakan seluruh jenis usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), di dalam maupun di luar areal kerjanya.