PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Pejabat Perbendaharaan terdiri dari:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM);
d. Bendahara Penerimaan; dan
e. Bendahara Pengeluaran.
(2) Pejabat Perbendaharaan dalam rangka Pengujian Keuangan dan Perintah Pembayaran dikecualikan terhadap Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena Bendahara Penerimaan bukan merupakan subyek Pengujian Keuangan.
(1) KPA dan Bendahara Pengeluaran termasuk Bendahara Pengeluaran Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain MENETAPKAN KPA dan Bendahara Pengeluaran juga memuat antara lain Pelimpahan kepada KPA untuk MENETAPKAN PPK dan PP-SPM;
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk Satker lingkup Kantor Pusat, dan Koordinator UPT atas nama Menteri untuk Satker di Provinsi berdasarkan Pelimpahan Kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan PPK dan PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPA.
(1) Penetapan PPK dan PP-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PP-SPM pada saat pergantian periode tahun anggaran
penetapan PPK dan/atau PP-SPM tahun yang lalu masih tetap berlaku.
(3) Dalam hal PPK atau PP-SPM dipindah tugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara KPA MENETAPKAN PPK atau PP-SPM pengganti dengan Keputusan KPA dan berlaku sejak ditetapkan.
(4) Penetapan PPK dan PP-SPM oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PP-SPM dan cap/stempel Satker;
b. PP-SPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan
c. PPK.
(5) Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat huruf b dijabat oleh Pejabat Struktural yang memenuhi persyaratan;
(2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Struktural yang memenuhi persyaratan maka PPK dapat dijabat oleh Pejabat Non Struktural;
(3) KPA dapat merangkap sebagai PPK;
Bagian..
Persyaratan sebagai KPA, meliputi:
1. Kepala Satuan Kerja;
2. Memiliki Integritas;
3. Memiliki disiplin tinggi;
4. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
5. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi, Nepotisme; dan
6. Tidak menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
Persyaratan sebagai PPK, sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) meliputi:
1. Memiliki integritas;
2. Memiliki disiplin tinggi;
3. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
4. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
5. Menandatangani Pakta Integritas;
6. Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan dan/atau tidak menjabat sebagai panitia pengadaan/panitia pemeriksa/pejabat pengadaan;
7. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa; dan
8. Berkedudukan di lokasi kegiatan.
(1) Persyaratan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Diutamakan yang memiliki Sertifikat Penanda Tangan SPM; dan
c. Sehat Jasmani dan Rohani, berkepribadian dan bermoral baik, tekun, jujur, belum pernah dikenakan sanksi pidana, bertanggung jawab terhadap tugas, memiliki keterampilan dan dapat memimpin bawahannya.
(2) PP-SPM ditetapkan dengan Keputusan KPA.
(3) PP-SPM sebagaimana dimaksud ayat
(2) dijabat oleh Pejabat Struktural yang lebih tinggi dari jabatan struktural PPK.
(4) Dalam hal tidak terdapat pejabat struktural sebagaimana dimaksud ayat (3), dapat dijabat oleh pejabat struktural yang setingkat dengan jabatan struktural PPK.
(5) Dalam hal tidak terdapat pejabat sebagaimana dimaksud ayat (4), maka dapat dijabat oleh pejabat struktural yang lebih rendah dari jabatan struktural PPK.
(6) Dalam hal pejabat struktural sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak dimungkinkan, maka KPA dapat menunjuk pejabat non struktural yang dianggap mampu.
(7) PP-SPM tidak boleh merangkap Bendahara Pengeluaran.
Persyaratan sebagai Pejabat Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi:
1. Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara;
2. Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan;
3. Dalam hal proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
c. Golongan Minimal II/b atau sederajat.
Bagian
Tugas dan Wewenang KPA, meliputi:
1. Menyusun DIPA;
2. MENETAPKAN:
a. PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
b. PP-SPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara;
c. Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
d. Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan;
e. Rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dalam bentuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); dan
3. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
4. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
5. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab KPA, meliputi:
1. KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
2. Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f. Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
dan
g. Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PP-SPM dalam 1 (satu) DIPA.
(1) Kewenangan PPK untuk menguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf g, meliputi pengujian terhadap:
a. Kelengkapan dokumen tagihan;
b. Kebenaran perhitungan tagihan;
c. Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. Kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
(2) PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i, sekurang-kurangnya memuat:
a. Perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. Tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c. Tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan
d. Jangka waktu penyelesaian tagihan.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. Melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. Melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. Memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya;
d. Memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
e. Memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. Menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.aiffail di SE; Fail di S(Fail di SE)
(1) PP-SPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
(2) Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PP-SPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Menguji kebenaran formal SPP beserta dokumen pendukung;
b. Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. Menerbitkan SPM;
e. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(3) Penjabaran detail pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PP-SPM bertanggung jawab atas:
a. Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
dan
b. Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(5) PP-SPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf f yang paling sedikit memuat:
a. Jumlah SPP yang diterima;
b. Jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker.
(2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PP- SPM.
(4) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Bendahara Pengeluaran yang dipindah tugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran.
(6) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada:
a. PP-SPM; dan
b. PPK.
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/Satker.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat yang akan ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, Menteri dapat MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA/Satker.
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP dan/atau PUP sesuai kebutuhan.
(2) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.
(3) BPP/PUP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Menerima dan menyimpan UP;
b. Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
c. Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. Menatausahakan transaksi UP;
h. Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan
i. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
(1) Pengangkatan PUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal:
a. Bilamana KPA dibantu oleh lebih dari 1 PPK;
b. Beban kerja Bendahara Pengeluaran/BPP sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Satker.
(2) Pengangkatan PUP sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan dengan mencantumkan tugas dan wewenang PUP.
(3) Dalam penetapan PUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat MENETAPKAN satu atau beberapa PUP pada Satuan Kerja sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan DIPA Satuan Kerja yang dikelolanya.
(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat .
(2) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(3) PUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(1) Dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP dengan persetujuan Kuasa BUN.
(2) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian negara/lembaga/satker.