Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.
4. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5. Hutan Perseorangan/Badan Hukum adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah atas nama perseorangan/badan hukum.
6. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
8. Pemangku Hutan Hak adalah masyarakat hukum adat, perseorangan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kelompok atau badan hukum yang memiliki hak untuk mengurus hutan hak.
9. Hak atas Tanah adalah hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. Hak Ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, yang selanjutnya disebut hak ulayat, adalah hak milik bersama masyarakat hukum adat yang diakui oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
12. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
13. Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari kearifan lokal berupa substansi pengetahuan yang diperoleh dari hasil kegiatan olah pikir dalam konteks tradisi, termasuk namun tidak terbatas pada keterampilan, inovasi, dan praktek-praktek dari Masyarakat Hukum Adat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
14. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
15. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
16. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
17. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
19. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
21. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.