Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/ peredaran.
2. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
3. Hasil hutan yang berasal dari hutan hak, yang selanjutnya disebut hasil hutan hak adalah hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan hak atau lahan masyarakat.
4. Kayu olahan hutan hak/kayu olahan rakyat adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah dengan menggunakan alat gergaji mekanis dan/atau non mekanis.
5. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.
6. Surat Keterangan Asal Usul yang selanjutnya disingkat SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).
7. Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disingkat DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh Pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
8. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat/kayu bulat sedang/kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
9. IPKR adalah Industri Pengolahan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki orang perorangan atau koperasi atau BUMDes.
10. Industri Pengolahan Kayu Terpadu yang selanjutnya disingkat IPKT adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
11. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan rakyat
yang berasal dari satu atau beberapa sumber hutan hak, milik badan usaha atau perorangan yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau surat keterangan oleh Kepala Desa/Lurah.
12. Penerbit SKAU dari Desa adalah Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/ Kelurahan yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Balai.
13. Penerbit SKAU secara self assessment adalah pemilik kayu pada hutan hak yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari atau yang disetarakan.
14. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
15. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
16. Penyuluh Kehutanan adalah individu-individu yang berasal dari pejabat pemerintah, swasta dan anggota masyarakat serta pensiunan penyuluh kehutanan yang aktif berperan melakukan penyuluhan kehutanan sesuai dengan bidang tugasnya.