Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Izin usaha yang telah diterbitkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.
c. Semua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang pemberian perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan ini.
Koreksi Anda
