Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang diberi penugasan berpedoman pada:
a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal;
b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
