Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tugas sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dengan Direktur Jenderal/Kepala Badan yang membina perizinan dan non perizinan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Penugasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara adminitratif, termasuk gaji, masih berada pada kementerian/lembaga yang menugaskan sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Pasal.id