Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P 43MENHUT II 2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) S-PHPL dan S-LK yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku.
(2) Masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan (surveillence).
(3) Dalam hal pemanfaatan dan/atau penatausahaan kayu pada Hutan Adat sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 akan diatur setelah adanya Peraturan Perundang- undangan pelaksanaannya.
(4) Terhadap pemegang izin dan pemilik hutan hak yang sedang dalam proses permohonan S-PHPL dan S-LK selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan ini.
Koreksi Anda
