Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P 43MENHUT II 2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SVLK dipantau oleh Pemantau Independen.
(2) Pemantauan pelaksanaan SVLK dibiayai secara mandiri oleh Pemantau Independen.
(3) Pemerintah dapat memfasilitasi Pemantau Independen dalam memperoleh sumber pembiayaan pelaksanaan pemantauan dan mendorong pengembangan biaya mandiri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan SVLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Independen mendapatkan jaminan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan pedoman pemantauan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
