Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P 43MENHUT II 2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang ETPIK yang telah memiliki S-LK dan seluruh bahan bakunya memiliki S-LK atau DKP untuk keperluan ekspor menggunakan Dokumen V-Legal. (2) Pemegang ETPIK IKM Mebel yang belum atau sudah memiliki S- LK yang bahan baku produk olahannya belum memiliki S-LK atau DKP, untuk keperluan ekspor menggunakan Deklarasi Ekspor sampai dengan 31 Desember 2015. (3) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non Produsen yang belum mendapat S-LK, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK sampai dengan 30 Juni 2015. (4) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal dan pedoman penerbitan Deklarasi Ekspor sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda