Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P 43MENHUT II 2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP. (2) Pemegang ETPIK Kayu Olahan yang telah memperoleh S-LK namun menggunakan bahan baku berbentuk produk olahan yang pemasoknya belum memiliki S-LK atau DKP, Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK sampai dengan 30 Juni 2015. (3) DKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kayu yang berasal dari hutan hak/rakyat, hutan tanaman dan hutan alam yang telah mendapat S-PHPL dan S-LK. (4) Pemegang ETPIK Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memfasilitasi pemasoknya untuk memiliki S-LK. 5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Pasal.id