Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P 43MENHUT II 2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL. (2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan S-LK. (3) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode dan selanjutnya pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL. (4) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK. (5) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK,IUI,TDI dan ETPIK Non-Produsen wajib mendapatkan S-LK. (6) Tempat Penampungan Terdaftar, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan Pemilik Hutan Hak wajib memperoleh S- LK melalui sertifikasi oleh LVLK, atau menerbitkan DKP. (7) Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI yang bahan baku kayunya berasal dari hutan hak, dapat memfasilitasi pemasoknya untuk mendapatkan S-LK atau menerbitkan DKP. (8) Pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan memiliki S-LK, setelah diterbitkannya persetujuan bagan kerja. (9) Dalam hal Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen menggunakan kayu yang menggunakan DKP, diwajibkan untuk memastikan legalitas bahan baku yang digunakan dengan melakukan pengecekan kepada pemasok yang menggunakan DKP. 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Pasal.id