Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P 43MENHUT II 2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, ETPIK Non-Produsen serta TPT. 2. Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang. 4. Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 5. Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 6. Pemegang hak pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. 8. Industri rumah tangga/pengrajin adalah industri kecil skala rumah tangga dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di luar tanah dan bangunan dan/atau memiliki tenaga kerja 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang. 9. Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 10. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah industri pemegang Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) di luar tanah dan bangunan tempat usaha. 11. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen (ETPIK Non-Produsen) adalah perusahaanperdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan. 12. Importir Terdaftar Produk Kehutanan adalah perusahaan yang melakukan importir produk kehutanan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. 13. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Mebel (ETPIK Mebel) adalah ETPIK yang memproduksi produk industri kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS kelompok mebel yang diatur oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. 14. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Kayu Olahan (ETPIK Kayu Olahan) adalah ETPIK yang memproduksi produk industri kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS kelompok kayu olahan yang diatur oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. 15. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen. 16. Pemantau Independen (PI) adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). 17. Standar dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian. 18. Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. 19. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok. 20. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari. 21. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu. 22. Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan. 23. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari importir yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas (due diligence). 24. Deklarasi Ekspor adalah pernyataan dari IKM Pemilik ETPIK bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas. 25. Inspeksi Acak adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu yang dilakukan sewaktu-waktu secara acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok. 26. Inspeksi Khusus adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu dalam hal dikuatirkan terjadi ketidaksesuaian dan atau ketidakbenaran atas deklarasi kesesuaian yang diterbitkan oleh pemasok. 27. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi Standar PHPL atau Standar VLK. 28. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik INDONESIA. 29. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang diakreditasi untuk melaksanakan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan/atau verifikasi legalitas kayu. 30. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) adalah LP&VI yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL). 31. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) adalah LP&VI yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK). 32. Kementerian adalah kementerian yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 33. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 34. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda