Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH yang terdiri atas: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH Tahun Anggaran 2014; b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan; c. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan; dan d. laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) kabupaten/kota Tahun Anggaran 2013. (2) Laporan sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada a. Menteri; dan b. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah Provinsi. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berjenjang kepada Provinsi, Pusat Pengelolaan Ekoregion dan Sekretariat KLH melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dengan menggunakan sistem pelaporan on-line pemantauan dan evaluasi (e-monev) pelaksanaan DAK Bidang LH. (4) Pengisian dan kelengkapan data pemanfaatan DAK Bidang LH ke dalam sistem e-monev, menjadi pertimbangan dan penilaian kinerja pelaksanaan DAK Bidang LH di kabupaten/kota. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id