Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
