Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (2) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH di kabupaten/kota.
Koreksi Anda