Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dana DAK Bidang LH tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan:
a. administrasi proyek;
b. penyiapan proyek fisik;
c. penelitian;
d. pelatihan;
e. honor;
f. perjalanan pegawai daerah, pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas air, udara, dan tanah;
g. pengambilan data sampah; dan
h. penyusunan laporan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui APBD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
