Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana DAK Bidang LH tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan: a. administrasi proyek; b. penyiapan proyek fisik; c. penelitian; d. pelatihan; e. honor; f. perjalanan pegawai daerah, pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas air, udara, dan tanah; g. pengambilan data sampah; dan h. penyusunan laporan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui APBD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id