Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/kota dalam memilih kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan:
a. target nasional dalam menurunkan beban pencemaran lingkungan hidup, menurunkan laju kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan kapasitas aparat dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. prioritas penanganan masalah lingkungan hidup yang dihadapi;
c. kondisi lingkungan hidup setempat;
d. kemanfaatan dan keberlanjutan kegiatan;
e. kesesuaian dengan perencanaan daerah;
f. jumlah alokasi anggaran; dan
g. ketersediaan sumber daya manusia.
(2) Bagi kabupaten/kota dalam wilayah 15 (lima belas) danau dan 13 (tiga belas) DAS prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling sedikit memilih kegiatan DAK Bidang LH yang termasuk dalam ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
