Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan c. pengadaan sarana dan prasarana pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk: 1. IPAL UMKM; dan 2. Instalasi pengolah air limbah domestik (IPAL Komunal). b. sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di TPS, TPA, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sekolah, serta mendukung pelaksanaan Program Adiwiyata dan Bank Sampah. (3) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pembuatan Taman Kehati dan Taman Hijau; b. penanaman mangrove dan vegetasi pantai/sungai; c. pembuatan model pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat; d. pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas; dan e. pengadaan unit pengumpul gas landfill (biogas) di TPA. (4) Pengadaan sarana dan prasarana pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sumur resapan; b. lubang resapan biopori; c. embung (kolam tampungan air); d. penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, danau dan area kritis; e. pengolah gulma (tanaman pengganggu), dan pembuatan media tanam (bitumen); f. penangkap endapan (jebakan sedimen) vegetatif; dan g. bangunan pencegah longsor, dan turap ramah lingkungan.
Koreksi Anda